> >

Ferdy Sambo Resmi Diberi Sanksi PTDH, Apa Itu? Begini Penjelasannya

Sinau | 26 Agustus 2022, 13:22 WIB

KOMPAS.TV-Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022), Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian terhadap pejabat Polri karena sebab tertentu

PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpol tersebut telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Soal Ferdy Sambo: Sudah Sewajarnya dari Awal Dipecat

Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa:

  • Sanksi Etika

Salah satu sanksi etika yaitu perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela

Adapun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan

  • Sanksi Administratif

Sanksi administratif salah satunya adalah PTDH, diberikan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat

Sementara itu selain dipecat, Sambo dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif penempatan khusus selama 21 hari. Setelah dipecat sebagai anggota Polri, Sambo juga tidak akan menerima hak pensiun

Namun dari hasil keputusan majelis sidang etik tersebut, Sambo telah mengajukan banding. Selanjutnya sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang akan memutuskan pengajuan banding tersebut

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Dimas-Wira-P

Sumber : diolah dari berbagai sumber


TERBARU