> >

Kejagung Terima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Putri Candrawathi Terkait Kasus Brigadir J

Vod | 24 Agustus 2022, 06:05 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menerima surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.  

Sebelumnya, Polri menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kelima pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Janji Beri Kesaksian Meringankan demi Membebaskan Bharada E, Kita Lihat Saja

Setelah menerima surat penyidikan Senin kemarin, Kejagung menunggu pelimpahan berkas perkara Putri Candrawathi dari Polri.

Penyidik Kejagung dan Polri saat ini berkoordinasi untuk mempercepat pelimpahan berkas termasuk penelitian berkas empat tersangka yang sudah lebih dulu dilimpahkan.

Yakni milik Ferdy Sambo, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU