> >

Rektor Unila Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Pasang Tarif Rp 100 Juta hingga Rp 350 Juta!

Vod | 21 Agustus 2022, 17:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung sebagai tersangka suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Tiap orang tua diminta membayar Rp 100 juta hingga Rp 350 juta agar bisa diterima di Universitas Lampung.

KPK menyita bukti uang suap mencapai Rp 400 juta, slip setoran deposito Rp 800 juta hingga kunci deposit box, diduga berisi emas.

Selain Rektor Unila, KPK menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Ada 3 orang dari Unila, sebagai penerima suap dan 1 orang pihak swasta sebagai pemberi suap.

Suap yang menjerat Rektor Unila berupa permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa di luar pembayaran resmi yang ditentukan pihak kampus.

Baca Juga: Kebakaran di Permukiman Padat Penduduk di Simprug Kebayoran Lama, Ratusan Rumah Terbakar

_____

Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU