Rektor Unila Usai Jadi Tersangka: Saya Minta Maaf Pada Masyarakat Pendidikan Indonesia
Vod | 21 Agustus 2022, 11:41 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Rektor Universitas Lampung Karomani sampaikan permintaan maaf singkat usai dirinya ditetapkan KPK menjadi tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Tanpa banyak bicara, Karomani keluar gedung Merah Putih bersama tersangka lainnya.
"Saya minta maaf pada masyarakat pendidikan Indonesia," ujar Karomani, Minggu (21/8).
KPK sebut Rektor Unila Karomani sepakati niai suap penerimaan mahasiswa baru antara Rp100 juta hingga Rp350 juta per mahasiswa.
Baca Juga: Rektor Unila Sepakati Nominal Suap Rp100-Rp350 Juta per Mahasiswa, Disebut Terima Hingga Rp4,4 M
Hal tersebut diungkapkan KPK usai tetapkan Karomani cs sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur mandiri.
"KRM juga diduga berikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
“Terakit besaran nominal, uang yang disepakati antara KRM diduga jumlahnya bervariasi antara Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang peserta seleksi yang ingin diluluskan,” lanjutnya.
KPK tetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru.
Hal tersebut diumumkan KPK Minggu (21/8) pagi.
Selain Rektor, Wakil Rektor I Unila juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan empat tersangka. Di antaranya KM, Rektor Universitas Lampung," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
VIdoe Editor: Bara Bima
Penulis : Muhammad-Fajar-Fadhillah
Sumber : Kompas TV