Usai Diperiksa 3 Kali, Putri Candrawathi Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana!
Vod | 19 Agustus 2022, 17:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi hari ini menetapkan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat sebagai tersangka.
Selain itu, CCTV sebelum dan sesudah pembunuhan juga berhasil ditemukan.
Dalam rekaman CCTV, Putri terbukti berada di lokasi dan menjadi bagian dalam pembunuhan Brigadir Yosua.
Hingga saat ini sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa yang dibagi menjadi 5 kluster dan 4 barang bukti yang disita.
Sebelumnya, Putri dilaporkan ke polisi karena diduga membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.
Baca Juga: Bukti Baru! CCTV Sebelum & Sesudah Kejadian Berhasil Ditemukan, Putri Candrawathi Terlihat di TKP
Kuasa hukum Putri, Patra M Zen bahkan mengaku kena prank, alias dibohongi kliennya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, kini melaporkan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo ke polisi karena diduga membuat laporan palsu yang menuduh sang ajudan melakukan pelecehan terhadapnya.
Laporan dengan skenario pelecehan istri Ferdy Sambo di rumah dinas itu, sudah dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan diduga kuat menjadi bagian dari upaya obstruction of justice, alias merintangi penegakan hukum, untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV