Polri Sebut Telah Periksa 16 Orang Saksi yang Dibagi Menjadi 5 Klaster dan Sita 4 Barang Bukti!
Vod | 19 Agustus 2022, 15:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi hari menetapkan status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat sebagai tersangka.
Selain itu, CCTV sebelum dan sesudah pembunuhan juga berhasil ditemukan.
Hingga saat ini sudah ada 16 orang saksi yang diperiksa yang dibagi menjadi 5 kluster dan 4 barang bukti yang disita.
Sebelumnya, Putri dilaporkan ke polisi karena diduga membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.
Kuasa hukum Putri, Patra M Zen bahkan mengaku kena prank, alias dibohongi kliennya.
Baca Juga: Bukti Baru! CCTV Sebelum & Sesudah Kejadian Berhasil Ditemukan, Putri Candrawathi Terlihat di TKP
Pusaran kasus hukum yang menerjang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, semakin kencang.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, kini melaporkan Putri dan suaminya, Ferdy Sambo ke polisi karena diduga membuat laporan palsu yang menuduh sang ajudan melakukan pelecehan terhadapnya.
Laporan dengan skenario pelecehan istri Ferdy Sambo di rumah dinas itu, sudah dihentikan penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan diduga kuat menjadi bagian dari upaya obstruction of justice, alias merintangi penegakan hukum, untuk mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Yoshua.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV