> >

Batal Amandemen UUD 1945, MPR Siapkan PPHN sebagai Payung Ideologis & Konstitusional

Vod | 16 Agustus 2022, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini para anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah menggelar sidang tahunan bersama yang dihadiri Presiden Joko Widodo.

Di tengah pandemi, ini menjadi sidang tahunan pertama yang digelar 100 persen tatap muka.

Setiap orang yang hadir wajib tes PCR covid-19.

Untuk pertama kalinya, sejak pandemi covid-19 sidang tahunan DPR, MPR, DPD, digelar dengan kapasitas penuh.

Sidang dihadiri oleh 575 anggota DPR, 134 anggota DPD, 103 duta besar, serta para presiden dan wakil presiden terdahulu, hingga ketua umum partai politik.

Setiap tamu yang hadir di Gedung Nusantara DPR, wajib melakukan tes PCR di hari sebelumnya, yang langsung terkoneksi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca Juga: Tiga Pantun Bamsoet di Sidang Tahunan MPR-DPR, Colek Jokowi dan Parpol soal Politik 2024

Pidato Ketua MPR Bambang Soesatyo, membuka sidang tahunan bersama DPR, MPR, dan DPD.

Bambang Soesatyo menyampaikan,  MPR memutuskan tidak akan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara, atau PPHN sebagai payung ideologis dan konstitusional, bagi penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025 hingga 2045.

Hadirnya PPHN,  juga tidak akan mengurangi sistem presidensial yang berlaku saat ini.

Jika PPHN disetujui, maka capres cawapres hingga calon kepala daerah, tak perlu lagi membuat visi misi, karena PPHN akan menjadi visi bersama.

Bamsoet, juga menyampaikan pantun untuk menggugah kesadaran, dalam berbangsa dan bernegara.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU