Jalani Wajib Lapor Keempat di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani Bawa 2 Orang Saksi
Vod | 16 Agustus 2022, 07:06 WIBSERANG, KOMPAS.TV - Selebritas Nikita Mirzani, kembali menjalani wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Banten, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Ini adalah wajib lapor ke 4 yang dilakukan Nikita Mirzani.
Dalam wajib lapor ke 4 ini, Nikita membawa 2 orang saksi, yakni Fitri Salhuteru selaku Sahabat dari Nikita dan Manajernya, Dea.
Kedua saksi itu akan menjalani pemeriksaan, di Mapolresta Serang Kota dalam kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Dalam pemeriksaan ini, Fitri Salhuteru membawa alat bukti maksud dari Nikita Mirzani membuat instastorynya, dan ditunjukan buat siapa.
Baca Juga: Kalah 4 Pertandingan Berturut-turut, Ratusan Suporter Persis Solo Tuntut Jacksen F Tiago Dipecat!
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Penulis : Pompe-Sinulingga
Sumber : Kompas TV