[FULL] Keterangan LPSK soal Perlindungan Terhadap Putri Candrawathi dan Bharada E
Vod | 13 Agustus 2022, 23:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan akan disampaikan pada hari Senin soal permohonan perlindungan terhadap Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“kami sudah jadwalkan keputusan akan kami sampaikan pada hari Senin… jadi pada hari Senin kita akan sampaikan atas permohonan dari ibu PC dan Bharada E, terkait dengan permohonan,” kata Edwin.
Sementara terkait asesmen dari Bharada E dan Putri Candrawathi, LPSK tidak perlu lagi dilakukan asesmen.
“asesmen telah dilakukan, kami tidak perlu lagi melakukan asesmen ulang, kami juga sudah melakukan pendalaman dengan penyidik atas laporannya jadi sudah selesai prosesnya baik untuk Bharada E maupun untuk ibu PC.” Ujarnya.
Baca Juga: Status Bharada E sebagai Justice Collaborator Jadi Pertimbangan LPSK Keluarkan Perlindungan Darurat
“proses penelahaan dan investigasi sudah selesai dan tinggal hari Senin kami akan memberikan keputusan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Bharada E dan Putri Candrawathi mengajukan perlindungan terhadap LPSK terkait kasus penembakan Brigadir J.
Sementara itu, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka pun mengajukan sebagai justice collaborator.
Video Editor: Vila Randita
Penulis : Ikbal-Maulana
Sumber : Kompas TV