Bripka RR Ditahan di Rutan Bareskrim, Lantas Apa Bedanya Rutan dengan Lapas?
Sinau | 13 Agustus 2022, 19:18 WIBKOMPAS.TV-Bareskrim Polri menahan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Bripka Ricky Rizal dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Jika tersangka dalam sebuah kasus ditahan dalam Rutan, lantas apa bedanya dengan Lapas?
Melansir kompas.com, Rumah Tahanan Negara (rutan) & Lembaga Pemasyarakatan (lapas), memang berfungsi sebagai tempat penahanan.
Namun, Rumah Tahanan Negara (rutan) & Lembaga Permasyarakatan (lapas), mempunyai tujuan penahanan yang berbeda.
Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1).
Rutan merupakan tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Fungsi rutan adalan untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa.
Artinya mereka yang ditahan di rutan, belum tentu terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi diduga kuat melakukan suatu tindak pidana.
Lamanya seseorang ditahan di rutan bergantung dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Sedangkan lapas, berdasarkan pada Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2).
Adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana & anak didik pemasyarakatan.
Orang-orang yang ditahan di lapas adalah mereka yang sudah terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan sehingga diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan.
Lamanya seorang narapidana ditahan di lapas bergantung dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Iming-iming Rp 1 Miliar dari Ferdy Sambo dan Putri Untuk Bharada E Dalam Dolar
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber