Geledah 3 Rumah Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Penyidik Bawa 6 Barang Bukti Penting
Vod | 10 Agustus 2022, 18:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Khusus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ke-4 kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana karena diduga merancang skenario seolah-olah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
Hampir bersamaan dengan penetapan tersangka Sambo, polisi menggeledah kediaman Sambo di tiga lokasi berbeda.
Ketiga rumah itu yakni rumah dinas Sambo di Duren Tiga dan Rumah Pribadi Sambo di Jalan Saguling.
Rumah pribadi ini ditempati oleh ajudan Ferdy dan berjarak sekitar 200 meter dari Rumah Dinas.
Selain itu, polisi juga menggeledah Rumah Mertua Ferdy Sambo yang ada di Jalan Bangka, Kemang, Jakarta Selatan.
Penggeledahan di rumah pribadi Sambo berlangsung selama 9 jam.
Anggota Inafis Divisi Propam Polri hingga penyidik Bareskrim Polri diterjunkan.
Selama proses berlangsung, area rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dijaga personel Brimob bersenjata lengkap.
Sejumlah kendaraan taktis juga tampak disiagakan di sekitar lokasi.
Baca Juga: Orang Tua Bharada E Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Minta Perlindungan karena Takut!
Lewat tengah malam tepatnya pukul 01.00 dini hari, penyidik meninggalkan rumah Sambo dengan membawa 1 boks kontainer berisikan barang bukti tambahan yang didapatkan dari lokasi penggeledahan.
Sementara di lokasi berbeda, tepatnya di Kemang, Jakarta Selatan, selama 4 jam penyidik juga menelusuri setiap sudut di Rumah mertua Irjen Sambo.
Dari penggeledahan, penyidik membawa 6 barang bukti termasuk pakaian dan sepatu yang diduga milik tersangka Ferdy Sambo.
Meski menerima keputusan penetapan tersangka terhadap kliennya, Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyatakan akan tetap mengupayakan sejumlah upaya hukum.
Polisi menetapkan Pasal 340 KUHP soal Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis : Shinta Milenia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV