Ketika Irjen Ferdy Sambo Cegah Perilaku Polri Menyimpang, Kini Dirinya Tersangka Pidana Pembunuhan
Vod | 10 Agustus 2022, 21:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Atas kasus yang menjeratnya, Irjen Ferdy Sambo jadi jenderal polisi pertama yang terancam hukuman mati, padahal lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994 ini punya karier mentereng.
Sejak November 2020, Ferdy Sambo dipercaya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Selain Motif Pembunuhan Brigadir J, Dugaan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Belum Terjawab
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri merupakan unsur pengawas internal Polri.
Salah satu komitmen tegas Sambo saat memimpin Kadiv Propam adalah mencegah perilaku menyimpang personel Polri.
Ucapan Ferdy Sambo bak menjilat ludah sendiri, ia justru berbuat tindak pidana dan pelanggaran etik.
Hingga kini, sudah ada 4 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, mereka disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Tak hanya itu, polisi juga menilai kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya disebut dilakukan Brigadir Yoshua.
Sedikit demi sedikit fakta pembunuhan Brigadir Yoshua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu mulai terkuak.
Setelah pekan lalu mengumumkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pertama, Kapolri kemudian mengumumkan tersangka lain bahkan utama dalam pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri juga mengungkap fakta lain.
Tidak ada skenario tembak-menembak yang menewaskan Brigadir Yoshua.
Pernyataan ini mengoreksi pernyataan awal soal pembunuhan Brigadir Yoshua.
Bahkan untuk memuluskan skenarionya, Irjen Sambo sengaja menembak dinding-dinding rumahnya.
Baca Juga: Hasil Temuan Komnas HAM Usai Periksa 15 HP di Kasus Penembakan Brigadir J
Pistol yang dipakai adalah milik Brigadir Yoshua.
Penulis : Shinta Milenia Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV