> >

Ini yang akan Dilakukan LPSK dan Polisi jika Justice Collaborator Bharada E Terlaksana

Vod | 9 Agustus 2022, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya, Bharada E melalui pengacaranya telah mengajukan diri jadi justice collaborator atau JC untuk mengungkap adanya pelaku lain dalam insiden tewasnya Brigadir J atau Yoshua.

Untuk menjadi justice collaborator, Bharada E atau Bharada Eliezer perlu menjalani beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi.

Koordinasi LPSK dan Bareskrim Polri tersebut dinantikan pihak Bharada E meskipun statusnya kini sebagai tersangka.

Jika permohonan dikabulkan, maka Bharada E atau Bharada Eliezer menjadi saksi yang juga merupakan tersangka dari kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Penulis : kharismaningtyas Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU