> >

Soal Justice Collaborator, LPSK Minta Bharada E Buktikan Bukan Pelaku Utama

Vod | 8 Agustus 2022, 17:38 WIB

KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersikap terbuka jika pihak Bharada Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.

Adapun justice collaborator ini merupakan pihak yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.

Baca Juga: Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik, Eks Kabareskrim: Langgar Etik Bisa Jadi Kasus Pidana

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, berdasarkan informasi dari pihak kompeten yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan pelaku utama dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Terkait permohonan menjadi justice collaborator, LPSK terbuka untuk memprosesnya sepanjang Bharada E dapat membuktikan dirinya bukan sebagai pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Penulis : Natasha Ancely Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU