Merokok Di Area Masjid Nabawi dan Madinah, Sanksi Ratusan Ribu atau Penjara Menanti
Vod | 7 Agustus 2022, 02:32 WIBMADINAH, KOMPAS.TV - Jemaah gelombang dua di Madinah kembali diingatkan untuk tidak merokok di area Masjid Nabawi dan hotel.
Sanksi pun menanti, yakni denda 200 riyal atau setara Rp 800,000,- jika terbukti melanggar. Aturan larangan merokok di kawasan Masjid Nabawi dan sekitarnya ternyata masih diabaikan Jemaah.
Padahal jemaah bisa dikenai sanksi kurungan penjara selama enam hari atau denda sebesar 200 real yang jika dirupiahkan menjadi senilai Rp 800,000,- dikenakan kalau terbukti melanggar.
Petugas haji berulangkali mengingatkaan jemaah karena banyak kamera pengawas di lorong hotel dan area Nabawi.
Tidak hanya itu, petugas keamanan Madinah kerap menyisir area yang dilarang merokok dan tak segan menangkap jemaah yang melanggar.
Tak hanya aturan merokok, kepala seksi perlindungan jemaah Madinah juga mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan, memungut barang yang bukan hak-nya, membentangkan spanduk di Nabawi, dan juga berkerumun.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV