Usai Jadi Tersangka, Perlindungan Bharada E ke LPSK Terancam Tidak Disetujui kecuali ...
Vod | 4 Agustus 2022, 20:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah berstatus tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, permohonan perlindungan Bharada Eliezer kepada LPSK terancam tidak disetujui.
Status lindung hanya bisa diberikan LPSK jika Bharada Eliezer alias Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sesalkan Pemeriksaan Bharada E sebagai Saksi Belum Selesai, tapi Sudah Jadi Tersangka
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution menyatakan, dengan penetapan status sebagai tersangka permohonan perlindungan Bharada Richard Eliezer hanya bisa dilanjutkan jika ia mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Justice collaborator merupakan sebutan untuk pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar.
Salah satu syarat menjadi justice collaborator adalah bersedia mengungkap pelaku utama kejahatan.
Penetapan tersangka Bharada E itu dilakukan setelah penyidik memeriksa 42 saksi, termasuk ahli dan alat bukti CCTV serta alat komunikasi.
Bharada E dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang intinya sengaja melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan menghilangkan jiwa orang lain.
Dengan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan tidak berhenti sampai di sini.
Sebab, penyidik akan memeriksa setiap saksi yang terkait peristiwa tewasnya Brigadir J.
Termasuk Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang diperiksa Bareskrim hari ini, Kamis (4/8/2022).
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Natasha Ancely Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV