Kuasa Hukum Bharada E Sesalkan Prosedur Penetapan Tersangka Kliennya
Vod | 4 Agustus 2022, 20:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Bharada E dijerat Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti lain di tempat kejadian perkara.
Baca Juga: Ramai Anggapan Bharada E Disebut Hanya Tumbal Kasus Penembakan Brigadir J, Polri Buka Suara
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan bharada e sebagai tersangka,”ujar Brigjen Andi Rian, Dirtipidum Bareskrim di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyesalkan prosedur penetapan tersangka Bharada E.
Andreas menilai, Bharada E belum selesai diperiksa sebagai saksi namun sudah ditetapkan menjadi tersangka.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Penulis : Natasha Ancely Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV