> >

LPSK: Tersangka Bharada E Bisa Dilindungi Jika Bersedia Ungkap Pelaku Utama

Vod | 4 Agustus 2022, 14:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E sebelumnya telah mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

Pihak LPSK menyatakan, perlindungan Bharada E bisa dilanjutkan jika Bharada E menjadi justice collaborator (JC).

“Memang tersangka itu tidak boleh dilindungi atau tidak dapat dilindungi oleh LPSK kecuali kalau tersangka itu atau pelaku itu kemudian masuk dalam kategori Justice collaborator atau pelaku yang mau bekerja sama,” ujar Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, Kamis, 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, DPR Minta Publik Tak Banyak Berspekulasi

“Pertanyaannya apakah yang bersangkutan mau mengajukan sebagai Justice collaborator atau bersedia untuk memenuhi persyaratan sebagai JC. Yang paling utama dalam bersangkutan JC itu adalah dia bersedia untuk mengungkap pelaku utamanya,” tambahnya.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU