> >

Uang Rp 8 Miliar Diamankan Polisi dari 843 Rekening ACT yang Diblokir

Vod | 3 Agustus 2022, 03:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memblokir 843 rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT sekaligus afiliasnya. Total ada Rp 8 miliar rupiah dana di sejumlah rekening diamankan polisi.

Usai penetapan tersangka, Bareskrim Polri terus menelusuri aliran dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Polisi memblokir total 843 rekening milik yayasan ACT CS, termasuk para petinggi ACT yang sudah menjadi tersangka.

Polisi juga mengamankan dana yayasan ACT yang tersisa di sejumlah rekening dengan total nilai Rp 8 miliar.

Selain itu, polisi memeriksa pihak-pihak yang terkait yang menerima dana donasi korban kecelakaan Lion Air JT-610. 

Baca Juga: Uang Donasi Rp 2 Triliun yang Digalang ACT Diselidiki, 4 Petinggi Ditahan Agar Upaya …

 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU