> >

Ramai Diprotes Warganet, Kominfo: Terdaftar PSE, Judi "Online" Langsung Diblokir

Vod | 3 Agustus 2022, 02:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan akan segera memblokir aplikasi judi online jika ditemukan terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.

Kementerian Kominfo menyebut akan selesai melakukan penyisiran dan pemblokiran penyedia judi online dalam satu hingga dua hari.

Pasalnya hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap Kementerian Kominfo ini sekaligus jawaban dari pro kontra warganet yang membahas sejumlah situs legal terdaftar sebagai PSE padahal terindikasi sebagai penyedia judi online.

Sementara, sejumlah aplikasi permainan atau game online diblokir karena tidak mendaftar sebagai PSE.

Usai diblokir, akses layanan beberapa penyelenggara sistem elektronik sudah dibuka kembali oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Pada Selasa 2 Agustus 2022, layanan Yahoo dan Valve Corp sudah dibuka aksesnya, termasuk diantaranya STEAM, CS GO, dan DOTA. Sedangkan layanan PayPal sudah dibuka sejak hari Minggu 31 Juli 2022 kemarin. 

Penulis : kharismaningtyas

Sumber : Kompas TV


TERBARU