Kuasa Hukum Ungkap Alasan Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK: Sebagai Langkah Preventif
Vod | 2 Agustus 2022, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Bharada Eliezer menyebut pengajuan permohonan perlindungan kepada lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK yang dilakukan oleh kliennya merupakan langkah pencegahan jika di kemudian hari ada hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, kuasa hukum Bharada Eliezer juga menyayangkan pernyataan dari kuasa hukum Brigadir Yoshua soal hasil otopsi ulang yang telah dilakukan oleh tim forensik.
Menurut kuasa hukum Bharada Eliezer, pernyataan kuasa hukum Brigadir Yoshua tak sesuai kapasitasnya.
Diketahui Bharada Eliezer telah mengajukan perlindunga kepada LPSK sejak 13 Juli 2022.
Bharada Eliezer pun telah menjalani asesmen psikologis di LPSK pada Jumat lalu.
Baca Juga: Pacar Brigadir J Batal Minta Perlindungan LPSK karena Tak Mampu Jalani Syarat Ini
Sebelumnya, Bharada Eliezer yang menjadi sosok utama yang terlibat dalam peristiwa baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Non Aktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua, telah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM pada Selasa pekan lalu.
Dalam pemeriksaan itu, Bharada Eliezer mengaku terlibat dalam penembakan itu.
Selain Bharada Eliezer, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Awalnya, lembaga perlindungan saksi dan korban LPSK akan melakukan assesmen terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi pada Senin (01/08) kemarin, namun gagal.
Asesmen tidak diteruskan karena kondisi Putri belum stabil.
LPSK mengatakan saat itu kondisi istri Irjen Ferdy Sambo tidak memungkinkan untuk diperiksa.
LPSK masih terus menunggu kedatangan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV