JNE Sebut Beras Bansos yang Ditimbun Rusak Saat Distribusi dari Bulog, Menko PMK Buka Suara!
Vod | 2 Agustus 2022, 12:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Temuan berkarung-karung beras yang dipendam di lahan kosong, di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, diduga merupakan bahan kebutuhan pokok, dan bagian dari bantuan sosial presiden untuk warga terdampak covid-19.
Pemilik lahan pun mengaku mendapat informasi beras yang dipendam, dari seorang karyawan perusahaan jasa pengiriman logistik, JNE.
Polisi lalu memanggil pihak jasa pengiriman JNE, terkait dugaan penimbunan beras bantuan presiden.
Dari hasil pemeriksaan, pihak JNE menjelaskan bahwa beras yang ditimbun mengalami kerusakan saat pendisitribusian dari Bulog.
Baca Juga: Sederet Fakta Temuan Bansos Presiden Dikubur di Depok: Penjelasan JNE hingga Menteri Jokowi
Pihak JNE mengakui bahwa saat pendistribusian beras, terkendala cuaca yang buruk, sehingga beras rusak dan tidak layak didistribusikan.
Pihak JNE pun mengatakan telah mengganti beras yang rusak dan sudah didistribusikan ke masyarakat.
Namun, penyidik mempertanyakan bukti atau dokumen yang belum disertakan oleh pihak jne dalam pemeriksaan ini.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan setiap beras bansos yang rusak, harus segera diganti, dan dikirim ke warga yang membutuhkan.
Pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan itu adalah pihak jasa pengiriman dan Bulog.
Menurutnya, apabila pernyataan pihak perusahaan logistik JNE benar, maka beras itu merupakan beras bantuan yang rusak.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, timbunan yang diduga bantuan sosial presiden, terjadi bukan saat dirinya menjabat.
Risma menyebut, Presiden Joko Widodo berpesan, agar memberi bantuan sosial dalam bentuk uang, dan tidak memberi bantuan dalam bentuk barang.
Baca Juga: Kata Risma soal Bansos Presiden Dikubur: Bukan Zaman Saya Ya!
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, meminta Kementerian Sosial memastikan, apakah beras yang dipendam di lahan kosong itu sudah rusak, atau sengaja tidak disalurkan.
Terkait bantuan sosial, kementerian sosial wajib, mendistribusikan bantuan yang layak dan baik, kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV