> >

Kejagung Tetapkan Eks Bupati Indragiri Hulu Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit

Vod | 1 Agustus 2022, 21:05 WIB

KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Bupati Indragiri Hulu dan pemilik PT Duta Palma tersangka kasus dugaan korupsi lahan PT Duta Palma.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi lahan PT Duta Palma adalah Raja Thamsir Ranchman Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma group.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di Indragiri Hulu, Satu di Penjara dan Lainnya Masuk DPO KPK

Kerugian negara dalam kasus korpsi penyerobotan lahan PT Duta Palma grup mencapai Rp 78 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Raja Thamsir terbukti melawan hukum lantaran telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan Inhu.

"Bupati Indragiri Hulu Provinsi Riau periode 1999 sampai dengan 2008 atas nama RTR (Raja Thamsir Rahman) secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” kata Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam video yang diterima di Jakarta, Senin (1/8/2022).

Tak hanya Raja Thamsir, melansir Antara, Kejagung juga menetapkan tersangka lain, yakni Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi atau SD.

Burhanuddin menyebutkan bahwa perizinan yang dikeluarkan Raja Thamsir diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU