Uang Donasi Rp 2 Triliun yang Digalang ACT Diselidiki, 4 Petinggi Ditahan Agar Upaya
Vod | 30 Juli 2022, 18:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Usai gelar perkara dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT, polisi langsung menahan 4 petinggi yayasan. Polisi juga mendalami dugaan penyelewengan dana donasi Rp 2 triliun yang dikumpulkan act sejak tahun 2005 hingga 2020.
Setelah melakukan gelar perkara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menahan 4 tersangka, yakni pendiri dan Mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar; Mantan Pengawas ACT, Hariyana Hermain; dan Ketua Pembina ACT, Novariadi Imam Akbari.
Penyidik langsung menahan keempat tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Selain pemotongan dana CSR boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp 34,5 miliar polisi tengah mendalami dugaan penyelewengan dana donasi yang lebih besar.
Dari dana Rp 2 triliun yang dikumpulkan ACT selama periode 2005 hingga 2020, dipotong pengelola yayasan sebesar Rp 450 miliar.
Keempat petinggi dan mantan petinggi ACT yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang serta KUHP mengenai penggelapan.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV