> >

Kasus Perdagangan Manusia di Manado, 2 Orang Pelaku Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara!

Vod | 29 Juli 2022, 15:35 WIB

MANADO, KOMPAS.TV - Dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang atau Human Trafickking ini berhasil diamankan personel Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. 

Keduanya merekrut sejumlah perempuan muda untuk dipekerjakan sebagai pelayan wanita di tempat hiburan milik salah satu pelaku di Kalimantan Tengah.

Dalam konfrensi pers di Mapolda Sulut pada Kamis (28/07) siang, Kapolda Irjen Pol Mulyatno menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari ayah dari salah satu korban traficking, pada Minggu 12 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Palsukan Buku Nikah, Agar Bisa Tinggal Bersama

Hasil kerja sama dengan UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan 2 orang perempuan sebagai terduga pelaku perbuatan tindak pidana perdagangan orang di Kalimantan Tengah, yaitu DT perempuan 27 tahun dan SK perempuan 38 tahun.

Para terduga pelaku selanjutnya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU