> >

Culik dan Perkosa Anak Umur 11 Tahun, Seorang Pria di Sumenep Terancam 15 Tahun Penjara!

Vod | 28 Juli 2022, 16:35 WIB

SUMENEP, KOMPAS.TV - Anggota polisi menggiring Zurni Tamam seorang pria berusia 46 tahun, warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang merupakan pelaku penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak berusia 11 tahun.

Polisi menyita lima bungkus obat kuat, baju korban dan satu unit mobil yang digunakan tersangka.

Lima saksi telah dimintai keterangannya oleh polisi.

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup DKI Pecat Pegawai yang Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Menurut polisi, tersangka melakukan kekerasan seksual di rumahnya.

Saat itu, tersangka menculik korban yang sedang berjalan sendirian di Jalan Raya Pekandangan Barat, Kecamatan Bluto Sumenep.

Setelah korban berada di dalam mobil, tersangka mengiming-imingi uang Rp1 juta jika korban mau ikut ke rumahnya.

Korban yang berhasil kabur dari rumah tersangka langsung ditolong oleh warga sekitar.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU