Ini Alasan Mengapa Motor Petugas Boleh Masuk Jalan Tol
Sinau | 27 Juli 2022, 18:23 WIBKOMPAS.TV-Jalan Tol di Indonesia berbeda dengan negara lain, di mana sepeda motor dilarang untuk melintasinya.
Tetapi ada pengecualian, untuk motor petugas kepolisian maupun petugas pengawalan dari instansi lainnya.
Larangan motor melintas di jalan tol, tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
Dalam peraturan tersebut tertulis, jalan bebas hambatan hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Memang ada jalan tol di Indonesia, yang memperbolehkan sepeda motor untuk melintasinya.
Seperti di Jembatan Suramadu, Jawa Timur dan Jembatan Bali Mandara.
Khusus di kedua jalan tol tersebut, dilengkapi dengan lajur untuk sepeda motor.
Mengenai motor polisi dan pengawalan, ada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian , yakni dalam pasal ayat 1 disebutkan bahwa setiap polisi memiliki kewenangan diskresi.
Yaitu kewenangan untuk bertindak, demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Dan umumnya motor petugas yang masuk ke jalan tol, berhubungan dengan pengawalan.
Melansir Gridoto.com, petugas yang mengendarai sepeda motor di jalan tol, dianggap sudah terlatih, sehingga tidak akan merugikan orang lain.
Berbeda dengan petugas kepolisian, masyarakat umum dinilai belum tertib berkendara.
"Pelanggaran lajur darurat (bahu jalan) kerap terjadi. Jadi Saya tidak setuju motor masuk tol, kecuali masyarakatnya sudah tertib berlalu lintas" tegas Jusri Pulubuhu, Pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).
Jusri menegaskan, kondisi itu diperparah lagi dengan belum tertibnya pengguna mobil dan truk yang biasanya melintas di tol.
Artinya, yang paling penting adalah, kualitas pengemudinya, standar perilaku berlalu lintas juga harus diperhatikan.
Pengendara harus peka dan peduli, pada keselamatan dirinya maupun orang lain.
Baca Juga: Begini Cara yang Benar Memasang Segitiga Pengaman di Bahu Jalan Tol
Editor Video & Grafis: Arief Rahman
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber