> >

Polisi: Ada 2 Konsekuensi Hasil Autopsi Ulang Brigadir J

Vod | 27 Juli 2022, 14:03 WIB

JAMBI, KOMPAS.TV – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan proses autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J dilakukan oleh tim independen.

Selain itu, autopsi ulang yang dilakukan pada 27 Juli 2022 terhadap jenazah Brigadir J ini memiliki dua konsekuensi.

"Hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di RSUD Sungai Bahar.

Baca Juga: [FULL] Penjelasan Kadiv Humas Polri Terkait Proses Autopsi Ulang Jasad Brigadir J

"Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi yang kedua, karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus menjadi konsekuensi yuridis dalam hal ini penyidik,” ujarnya.

Makam Brigadir J digali oleh sejumlah pria menggunakan kaus seragam merah pada 27 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB.

Makam Brigadir J terletak di Desa Suka Makmur, Muaro Jambi.

Para petugas menggali dengan cangkul, sekop dan peralatan lain dengan dibantu petugas kepolisian dan disaksikan keluarga.

Pihak yang menggali makam bukan petugas rumah sakit atau tim forensik. Mereka adalah anggota ormas Pemuda Batak Bersatu.

Pada pukul 08.13 WIB proses penggalian dan pengangkatan jenazah selesai dilakukan.

Setelahnya jenazah Brigadir J dibawa ke RSUD Sungai Bahar untuk dilakukan autopsi ulang.

Video Editor: Febi Ramdani

Penulis : Sadryna-Evanalia

Sumber : Kompas TV


TERBARU