> >

Kominfo Ancam Blokir Aplikasi Bila Belum Daftar PSE

Vod | 22 Juli 2022, 16:15 WIB

KOMPAS.TV - Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 mewajibkan para penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat agar mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022.

Nantinya ada sejumlah tahapan sanksi administrasi hingga blokir sementar yang akan diberlakukan bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak terdaftar.

Dalam kebijakan penyelenggara sistem elektronik Kominfo agar mendaftarkan layanannya sebelum 20 Juli 2022 kemarin.

Baca Juga: Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk Pendaftaran PSE sebelum Diblokir

Jika tak mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan PSE lingkup privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa di blokir sementara di Indonesia.

PSE lingkup privat asing seperti Whatsapp diketahui telah mendaftarkan diri. Whatsapp terdaftar sebagai platform di sektor teknologi dan komunikasi.

Sejumlah aplikasi lain juga telah terdaftar diantaranya dari perusahaan Meta platforms seperti Facebook dan Instagram.

Selain PSE lingkup privat yang bergerak dengan layanan media sosial telah terdaftar pula beberapa aplikasi game seperti mobile legends.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU