> >

MA Luncurkan Sistem Pelayanan Informasi Terpadu Lewat Chat-Bot WhatsApp 'Si Pitung', Apa Gunanya?

Vod | 21 Juli 2022, 10:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, meluncurkan inovasi “Chat-Bot” Si Pitung atau yang memiliki kepanjangan Sistem Pelayanan Informasi Terpadu Unggulan.

Peluncuran inovasi ini, untuk mempermudah pelayanan informasi masyarakat.

Masyarakat bisa mengakses Si Pitung melalui nomor WhatsApp dari telepon genggam untuk memperoleh berbagai informasi.

Mulai dari informasi jadwal sidang, hingga informasi pemberitahuan jadwal persidangan hingga sehari sebelum.

Inovasi berbasis teknologi informasi ini dikembangkan PTUN berdasarkan aplikasi Chat-Bot WhatsApp yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Ketua PTUN Jakarta, Indaryadi mengatakan, dengan aplikasi Si Pitung, masyarakat dan aparatur pengadilan dapat mengakses secara gratis, cepat, dan akurat terkait persidangan.

Di antaranya, informasi jadwal sidang, biaya perkara, informasi putusan, banding, kasasi, eksekusi hingga peninjauan kembali.

Berbeda dengan inovasi berbasis teknologi informasi lainnya yang diluncurkan PTUN, inovasi Si Pitung juga diperbarui atau di-update langsung, oleh setiap aparatur pengadilan di PTUN.

Masyarakat yang ingin mengakses inovasi Chat-Bot Si Pitung, bisa dilakukan dengan menghubungi ke nomor WhatsApp (0882 9994 9929) secara gratis.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU