> >

Kasus Pencabulan Siswa Sekolah SPI, Jaksa Penuntut Umum Akan Tuntut JE Hukuman 15 Tahun Penjara!

Vod | 20 Juli 2022, 12:12 WIB

SURABAYA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan pencabulan siswa Sekolah SPI, Kota Batu, akan dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara oleh tim dari Jaksa Penuntut Umum.

Proses hukum kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pemilik sekolah akan memasuki agenda sidang tuntutan.

Baca Juga: Kotak Hitam Pesawat Tempur T50i Golden Eagle yang Jatuh di Blora Ditemukan!

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akan menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tuntutan hukuman yang memberatkan terdakwa yaitu, diduga terdakwa mencabuli anak didiknya menggunakan tipu muslihat dengan kata-kata motivasi.

Selain itu, terdakwa juga dinilai tidak kooperatif.

Baca Juga: Tim SAR Maumere Selamatkan Kapal Nelayan Mati Mesin, 5 ABK Berhasil Dievakuasi

_____

Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU