Cara Mudah Cek Kendaraanmu Kena Tilang Elektronik Lewat Online
Sinau | 19 Juli 2022, 14:46 WIBKOMPAS.TV-Tilang elektronik di jalan fokus pada pelanggaran seperti di bawah ini:
1.Over Speed atau pelanggar batas kecepatan maksimal.
2.Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan kendaraan berat.
Pengendara yang ditilang wajib membayar denda, dengan besaran denda sesuai pelanggaran.
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", terang Brigjen Pol Aan Suhanan Dirgakkum Korlantas Polri.
Pengendara yang melanggar batas kecepatan, akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension Over Loading atau ODOL, dijerat Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksi bagi bagi kedua pelanggaran tersebut, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Apabila pengendara yang dikenakan sanksi, mankir atau tidak membayar denda, maka STNK akan segera diblokir.
Melansir Kompas.com berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
1.Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
2.Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3.Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4.Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5.Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca Juga: Ingat, Pengguna Transportasi Wajib Sudah Divaksin Booster
Editor Video & Grafis: Joshua Victor
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber