Ingat, Pengguna Transportasi Wajib Sudah Divaksin Booster
Vod | 19 Juli 2022, 14:27 WIBKOMPAS.TV - Bagi Anda yang ingin bepergian di tengah pandemi Covid-19, kini harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya sudah melakukan vaksin booster Covid-19.
Vaksinasi booster ini dimaksudkan untuk menjaga antibodi dalam tubuh, sehingga jika melakukan perjalanan, Anda tidak harus melakukan tes Covid-19.
Baca Juga: Keluar-Masuk Bali Wajib Vaksin Booster
Satu per satu calon penumpang kereta api bergantian memanfaatkan layanan vaksinasi booster yang dibuka di gerai Klinik Pratama Mediska PT Kereta Api daerah operasi 9 Jember, Jawa Timur.
Warga memilih melakukan vaksinasi booster daripada harus melakukan tes covid-19.
Sebanyak 3.669 calon penumpang telah divaksin covid-19. Selanjutnya Klinik Pratama Mediska PT Kereta Api Daops 9 Jember menyediakan sebanyak 360 dosis vaksin booster setiap hari.
Persyaratan telah divaksin booster untuk calon penumpang pesawat juga diberlakukan di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin 2 Palembang, Sumatera Selatan.
Fasilitas tes antigen dan PCR di Skybridge bandara dan fasilitas vaksinasi booster di area check-in telah disediakan untuk memudahkan para calon penumpang.
Baca Juga: Belum Vaksinasi Booster, Penumpang Ditolak Naik Kereta Api
Penumpang yang sudah divaksin booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19.
Jika baru divaksin dosis dua penumpang harus menunjukkan negatif tes antigen atau PCR.
Sementara bila baru divaksin dosis satu penumpang harus menunjukkan negatif tes PCR.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV