> >

Ingat, Pengguna Transportasi Wajib Sudah Divaksin Booster

Vod | 19 Juli 2022, 14:27 WIB

KOMPAS.TV - Bagi Anda yang ingin bepergian di tengah pandemi Covid-19, kini harus memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya sudah melakukan vaksin booster Covid-19.

Vaksinasi booster ini dimaksudkan untuk menjaga antibodi dalam tubuh, sehingga jika melakukan perjalanan, Anda tidak harus melakukan tes Covid-19.

Baca Juga: Keluar-Masuk Bali Wajib Vaksin Booster

Satu per satu calon penumpang kereta api bergantian memanfaatkan layanan vaksinasi booster yang dibuka di gerai Klinik Pratama Mediska PT Kereta Api daerah operasi 9 Jember, Jawa Timur.

Warga memilih melakukan vaksinasi booster daripada harus melakukan tes covid-19.

Sebanyak 3.669 calon penumpang telah divaksin covid-19. Selanjutnya Klinik Pratama Mediska PT Kereta Api Daops 9 Jember menyediakan sebanyak 360 dosis vaksin booster setiap hari.

Persyaratan telah divaksin booster untuk calon penumpang pesawat juga diberlakukan di Bandara Sultan Mahmud Baddarudin 2 Palembang, Sumatera Selatan.

Fasilitas tes antigen dan PCR di Skybridge bandara dan fasilitas vaksinasi booster di area check-in telah disediakan untuk memudahkan para calon penumpang.

Baca Juga: Belum Vaksinasi Booster, Penumpang Ditolak Naik Kereta Api

Penumpang yang sudah divaksin booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes covid-19.

Jika baru divaksin dosis dua penumpang harus menunjukkan negatif tes antigen atau PCR.

Sementara bila baru divaksin dosis satu penumpang harus menunjukkan negatif tes PCR.

 

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU