> >

Cabuli 4 Anak di Bawah Umur, Brigadir Y Ditetapkan Sebagai Tersangka!

Vod | 18 Juli 2022, 18:04 WIB

GORONTALO, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimum dan Propam Polda Gorontalo terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Y, terhadap 4 orang anak di bawah umur.

Penyidik Polda Gorontalo telah memeriksa sejumlah saksi termasuk keluarga korban.

Dari hasil pemeriksaan, Brigadir Y terbukti melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar kode etik polri.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Laporkan Irjen Ferdy Sambo Terkait Dugaan Pembunuhan Berencana

Polda Gorontalo pun telah menetapkan Brigadir Y menjadi tersangka.

Brigadir Y berpeluang dipecat secara tidak hormat atas tindakan yang dilakukannya.

Sebelumnya, Brigadir Y yang bertugas di Polsek Tolangohula, Kabupaten Gorontalo diduga mencabuli 4 orang anak di bawah umur.

Empat orang anak yang dicabuli ini merupakan tetangga dan anak tiri korban.

Dari hasil penyelidikan polisi, dugaan aksi pencabulan dilakukan tersangka pada awal Juli 2022.

Kini tersangka sudah ditahan di Polda Gorontalo, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penulis : Pompe-Sinulingga

Sumber : Kompas TV


TERBARU