Tanggapan Aturan Vaksin Booster untuk Masuk Mal, Hingga Jadi Penumpang Kereta dan Pesawat
Vod | 17 Juli 2022, 22:10 WIBKOMPAS.TV - Mulai Minggu 17 Juli 2022, vaksin booster menjadi syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Dengan aturan ini, pemeriksaan masuk mal atau pusat perbelanjaan kembali diperketat dengan menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi.
Jika ada pengunjung yang belum divaksinasi booster, maka dilarang masuk.
Warga merespons positif kebijakan ini, sebagai antisipasi penularan covid-19 di ruang publik.
Mulai hari ini, Minggu 17 Juli 2022 vaksinasi booster juga jadi syarat penumpang pesawat.
Di Bandara Juanda, Sidoarjo para calon penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif swab antigen jika baru mendapatkan 2 dosis vaksin dan hasil negatif PCR bagi yang baru mendapatkan 1 kali vaksin.
Hal ini berlaku ke setiap pelaku perjalanan dalam negeri ataupun luar negeri.
Namun bagi pelaku perjalanan luar negeri yang belum mendapatkan vaksin booster, maka setibanya di tanah air mereka akan dikarantina selama 5 hari sebelum mendapatkan vaksin booster.
Aturan vaksin booster juga berlaku bagi penumpang kereta api.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional I Jakarta Eva Chairunissa menyebut untuk mendukung kebijakan vaksin booster sebagai syarat perjalanan jarak jauh, PT KAI membuka kembali layanan vaksinasi gratis di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Fasilitas tes antigen juga dibuka di Stasiun Gambir dan Pasar Senen.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV