> >

3 Bulan Baru Bebas dari Penjara, Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Polisi di Bengkulu

Vod | 17 Juli 2022, 21:32 WIB

BENGKULU, KOMPAS.TV - Direktorat Narkoba Polda Bengkulu membekuk tiga orang tersangka narkoba jaringan lintas daerah yang telah berulang kali menyelundupkan sabu ke wilayah Bengkulu.

Dua tersangka AP dan KA berperan sebagai pengedar, keduanya juga diketahui baru tiga bulan bebas dari penjara atas kasus yang sama.

Sedangkan tersangka HP berperan sebagai kurir.

Polisi menyebut penyelundupan narkoba ke wilayah Bengkulu merupakan kali ketiga oleh jaringan ini.

Saat ditangkap, polisi menemukan 33 gram sabu dari total 100 gram yang diselundupkan dari Sumatera Barat.

Baca Juga: Bawa Puluhan Gram Sabu, Dua Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

Tersangka mengakui puluhan gram sabu itu telah diedarkan di wilayah Bengkulu.

Kini polisi tengah melakukan pengembangan dan mengejar terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.

Sedangkan ketiga tersangka terancam pidana penjara mencapai 20 tahun.

Video Editor: Agung Ramdani

Penulis : Ikbal-Maulana

Sumber : Kompas TV


TERBARU