Pemilik Tak Miliki Izin, BKSDA Jateng Akan Pulangkan Kembali Satwa Liar Dilindungi ke Papua Barat
Vod | 17 Juli 2022, 07:55 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah akan memulangkan kembali atau translokasi satwa liar dilindungi ke Provinsi Papua Barat.
Satwa liar itu adalah jenis burung sebanyak 10 ekor.
Salah satunya adalah Kakatua Raja.
Baca Juga: Seru! Puluhan Difabel Berwisata ke Taman Satwa
10 ekor burung yang dilindungi asal Provinsi Papua Barat ini adalah hasil penyerahan masyarakat kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah, karena pemiliknya tidak mempunyai izin resmi.
10 ekor burung ini terdiri dari kasturi kepala hitam, nuri bayan, kakatua koki, dan kakatua raja.
10 ekor satwa liar dipastikan Senin (18/07) pagi sudah sampai di Provinsi Papua Barat untuk dilepas kembali pada habitatnya.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV