Uji Materi Gugatan UU IKN Dicabut karena Mahasiswa Palsukan Tanda Tangan
Vod | 16 Juli 2022, 23:03 WIBKOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi membongkar aksi pemalsuan tanda tangan di gugatan uji materiil Undang-Undang Ibu Kota Negara. Gugatan tersebut diajukan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Saat persidangan penggugat sempat mengelak dan menyebut tanda tangan dilakukan secara digital sehingga tidak terlalu menyerupai aslinya.
Akhirnya, para mahasiswa itu mengakui adanya pemalsuan tanda tangan dan mencabut gugatan.
Fakultas Hukum Universitas Lampung menyebut akan memperbaiki gugatan sebelum mengajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, pihak fakultas tidak memberikan sanksi kepada mahasiswa yang memalsukan tanda tangan.
Permohonan uji materi yang dilayangkan enam mahasiswa UNILA ke MK, terkait pengangkatan Kepala Otorita IKN seperti yang tertuang pada undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Penulis : kharismaningtyas
Sumber : Kompas TV