> >

14 Tersangka Pengoplos Elpiji Ditangkap, Pelaku Mengaku Dapat Keuntungan Rp1,2 Juta Per Hari!

Vod | 16 Juli 2022, 13:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menangkap 14 tersangka terkait penyelewengan elpiji subsidi 3 kilogram.

Para tersangka ditangkap di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Modus tersangka yakni menyuntikkan isi gas 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi yang berjumlah 3.344 tabung.

Polisi menyita barang bukti empat ribu tabung elpiji, 14 unit mobil dan ratusan pipa regulator.

Diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp6 miliar.

Lokasi pengoplosan gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram, berada di Desa Argawana Serang, Banten.

Dalam sehari, pelaku bisa menghasilkan 17 tabung elpiji 12 kilogram dari oplosan gas melon ukuran 3 kilogram.

Dengan modus ini, pelaku bisa mendapat keuntungan hingga 1,2 juta per hari. 

Aktivitas ilegal ini sudah dilakukan pelaku selama 2 bulan.

Di Subang, aparat Polda Jawa Barat mendapati truk gas Pertamina transporter milik PT ER sedang memindahkan sebagian gas ke tangki penyimpanan.

Baca Juga: Sejumlah Pedagang Lebih Pilih Tambah Stok Gas Melon Dibanding Elpiji Nonsubsidi 12 Kg

Setiap hari, sekitar 3 hingga 5 ton elpiji subsidi diambil, dari 1 atau 2 truk gas.

Hasil penyuntikan dijual lagi dalam bentuk elpiji industri 50 kilogram.

Polisi menangkap dua pelaku yang berperan sebagai operator.

Menurut keterangan pelaku, sopir truk dibayar Rp3 juta untuk setiap pemindahan 3 ton gas. 

Selanjutnya, tabung elpiji 50 kilogram tersebut dijual kepada penadah, yang hingga saat ini masih belum tertangkap.

Meski pabrik penyuntikan elpiji ilegal ini sudah beroperasi cukup lama, warga sekitar tidak mengetahui adanya pengoplosan ini.

Warga hanya melihat banyak truk tangki masuk ke lokasi, dan beberapa kali tercium bau gas. 

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV


TERBARU