> >

Terjaring OTT dan Terbukti Pernah Menerima Rp 1,9 M, AKBP Brotoseno Dipecat!

Vod | 15 Juli 2022, 11:29 WIB

KOMPAS.TV - Polri memutuskan memecat AKBP Brotoseno dalam sidang peninjauan kembali terhadap putusan etik, yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada perwira menengah itu.

Brotoseno adalah mantan narapidana kasus korupsi.

Meski demikian, ia tetap dipertahankan oleh Korps Bhayangkara dalam putusan etik awal.

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan,Polri menyerahkan hasilnya kepada Asisten Kapolri Bidang SDM untuk memproses pemecatan Brotoseno.

Komisi peninjauan kembali dibentuk, menyusul sorotan publik atas AKBP Brotoseno yang masih berdinas aktif sebagai polisi, padahal ia merupakan bekas terpidana kasus suap proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

AKBP Brotoseno adalah eks koruptor kasus suap proyek cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

Ia terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar.                         

AKBP Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan (OTT) divisi profesi dan pengamanan Polri pada 2016 lalu.

AKBP Brotoseno divonis hukuman lima tahun penjara, dan denda, pada 14 Juni 201; hingga dinyatakan bebas bersyarat pada 15 Februari 2020.

Penulis : Edwin-Zhan

Sumber : Kompas TV


TERBARU