> >

10 Negara Asal WNA yang Terbanyak Memiliki KTP di Indonesia, Mana Saja?

Sinau | 14 Juli 2022, 05:04 WIB

KOMPAS.TV-Warga Negara Asing atau WNA yang menetap di Indonesia juga berhak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Fungsi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) yakni:

  1. Untuk urusan administrasi kependudukan
  2. Keamanan
  3. Kemudahan akses layanan publik & perbankan, kesehatan dan sebagainya

Menyadur dari Indonesiabaik.com, berdasarkan data Dinas Dukcapil Kemendagri, per Maret 2022.

Saat ini sudah ada sebanyak 13.056 warga negara asing (WNA) di Indonesia yang sudah mengurus e-KTP.

Berikut 10 negara asal Warga Negara Asing (WNA), yang terbanyak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia:

1.Korea Selatan

Korea Selatan dengan jumlah 1.227 orang.

2.Jepang

Jepang  sebanyak 1.057 orang.

3.Australia

Australia, dengan jumlah sebanyak 1.006 orang.

4.Belanda

 Belanda 961 orang

5.Tiongkok

Tiongkok 909 orang

6.Amerika Serikat

Amerika Serikat, sebanyak 890 orang.

7.Inggris

Inggris sebanyak 764 orang.

8.India

 India 627 orang.

9.Jerman

Jerman 611 orang.

10.Malaysia

Malaysia 581 orang.

Baca Juga: 5 Hal yang Membuat Kamu Nggak Boleh Menahan KTP Orang Lain

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU