Beginilah Kronologi Kejadian Polisi Tembak Polisi yang Menewaskan Brigadir J...
Vod | 12 Juli 2022, 22:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Jakarta Selatan menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara atas penembakan polisi terhadap polisi di Rumah Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Herdi Susianto menyatakan proses hukum kasus yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan sesuai prosedur.
Berdasarkan keterangan Polri, peristiwa penembakan di Rumah Kadiv Proram Polri terjadi pada 8 Juli lalu, Brigadir J disebut masuk ke kamar Istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan diduga melakukan pelecehan dan menodongkan senjata.
Atas kejadian ini, istri Irjen Ferdy Sambo berteriak yang membuat Brigadir panik dan keluar kamar.
Baca Juga: Paman Brigadir J Meninggal Dunia Kena Serangan Jantung ketika Hendak Berikan Sambutan saat Melayat
Setelah mendengar teriakan, Bharada E datang dan menanyakan apa yang terjadi namun dibalas dengan tembakan.
Selanjutnya saling tembak terjadi yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Sementara itu, orang tua Brigadir Nopriyansah menyebut adanya sejumlah kejanggalan kasus penembakan putranya.
Ayah Brigadir J menyebut sejumlah fakta yang disampaikan polisi patut dipertanyakan.
Terkait dengan kasus penembakan di Rumah Kadiv Propam Polri, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto menilai belum dibutuhkan penonaktifan Irjen Ferdy Sambo.
Sementara itu, Indonesian Police Watch memandang perlu dibentuknya tim pencari fakta agar kasus ini terang benderang.
Kasus penembakan ini tentu menjadi perhatian publik, terutama konsep Polri presisi dari Kapolri yang salah satu poinnya yakni transparansi berkeadilan.
Publik tentu menantikan proses penyidikan yang transparan dalam kasus ini.
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV