Catat! Per 17 Juli 2022 Vaksin Booster jadi Syarat Wajib Perjalanan Jarak Jauh
Vod | 12 Juli 2022, 15:38 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Vaksinasi dosis ketiga sebagai syarat perjalanan jarak jauh akan mulai berlaku 17 Juli mendatang.
Di Stasiun Gubeng Surabaya, sosialisasi pun mulai dilakukan.
Sejumlah calon penumpang kereta api di Stasiun Gubeng mengaku telah mengetahui aturan wajib vaksin dosis ketiga atau booster ini.
Baca Juga: Menhub: Mulai 17 Juli 2022 Pengguna Transportasi Umum Darat, Laut, Udara Wajib Vaksin Booster
Sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan nomor 72 tahun 2022, kebijakan ini akan mulai berlaku per 17 Juli mendatang.
Penumpang harus menunjukkan bukti telah divaksinasi dosis ketiga sebelum naik kereta api.
Sementara penumpang yang belum divaksinasi dosis ketiga, wajib menunjukkan hasil tes negatif covid-19 sebelum melakukan perjalanan
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV