> >

Menanti Pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK, Ini Dia Syaratnya!

Vod | 12 Juli 2022, 15:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK menghentikan sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas laporan dugaan penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan gugurnya proses sidang etik karena Lili Pintauli telah mengajukan pengunduran diri. 

Lili Pintauli Siregar menyatakan menerima keputusan Dewas KPK itu.

Terkait mundurnya Wakil Ketua KPK itu, Indonesian Coruption Watch atau ICW menyatakan, hal itu telah disuarakan sejak pelanggaran etik Lili Pintauli pertama dinyatakan terbukti.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir menyebut, nama pengganti Lili masih menunggu usulan Presiden menyerahkan nama yang dipilihnya.

Anggota pengganti dapat dipilih dari calon pimpinan yang tidak terpilih, pada pemilihan sebelumnya di DPR, selama masih memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Usai Mundur dari Wakil Ketua KPK, Kasus Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli Berlanjut?

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, dalam dialog Sapa Indonesia Malam menyatakan, unsur pidana dalam kasus gratifikasi Lili Pintauli Siregar tidak gugur, karena antara etik dan pidana merupakan dua hal yang berbeda.

Lili Pintauli Siregar diduga menerima gratifikasi akomodasi penginapan dan tiket nonton MotoGP Mandalika dari BUMN. 

Kasus ini bukan kali pertama Lili melanggar etik.

Dia pernah diputus melanggar etik saat berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, yang saat tengah diselidiki KPK, dalam kasus jual beli jabatan. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU