Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Aksi Saling Tembak Polisi yang Menewaskan Brigadir J
Vod | 12 Juli 2022, 12:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi kini tengah mendalami kasus penembakan antar anggota polisi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Tiga saksi sudah diperiksa.
Berdasarkan rilis resmi Polri, aksi baku tembak dipicu oleh Brigadir J yang melepaskan tembakan kepada Barada E.
Komisi III DPR RI memastikan akan memanggil Kapolri untuk mendapat penjelasan lebih lanjut.
Baca Juga: Bharada E Disebut Lepaskan 5 Tembakan Namun Ada 7 Luka di Tubuh Brigadir J, Ini Penjelasan Polri
Ditanya soal pembentukan tim gabungan pencari fakta, Bambang Wuryanto sebagai Ketua Komisi III DPR RI menyatakan hal tersebut belum perlu dilakukan.
Sebab, kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Selatan.
Penyidik juga sudah memeriksa tiga saksi dan terus mendalami motif dan fakta saling tembak polisi.
Diketahui sebelumnya, dua anggota kepolisian saling baku tembak di rumah dinas Kadiv Propram Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Dua anggota polisi itu masing-masing berinisial Bharada E dan Brigadir J.
Bharada E disebutkan melepaskan lima tembakan kepada Brigadir J. Sebaliknya, Brigadir J melepaskan tujuh kali tembakan kepada Bharada E.
Akibatnya, Brigadir J tewas namun terdapat 7 luka tembakan di tubuhnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengunkapkan insiden baku tembak antara kedua polisi itu terjadi pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Menurut Ramadhan, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak setelah terjadi peristiwa pelecehan terhadap istri kadiv propam Polri bernama Putri Ferdy Sambo di kediamannya.
Baca Juga: Jawaban Polri soal Luka Sayat di Tubuh Brigadir J Ditembak Bharada E
Ramadhan menjelaskan, kejadian berawal ketika istri Kadiv Propam berteriak dari dalam kamarnya yang kemudian didengar oleh asisten pribadinKadiv Propam, Bharada E.
"Ketika istri (kadiv Propam) berteriak, teriakan itu didengar oleh Bharada E. Pas diitanya “ada apa?" (oleh Bharada E). Bukannya dijawab, (Brigadir J) malah merespon dengan tembakan," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).
Ramadhan mengatakan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi diperoleh keterangan Bharada E melakukan penembakan sebanyak lima kali. Sedangkan Brigjen J melakukan penembakan sebanyak tujuh kali.
Namun terdapat tujuh luka tembak di tubuh Brigadir J, termasuk luka sayatan. Menurut Ramadhan, dari lima tembakan tersebut, terdapat tembakan yang mengenai dua bagian tubuh Brigadir J.
"Luka tembakan ada tujuh karena ada satu tembakan yang bisa mengenai dua bagian seperti contoh ketika dia tembakkan di tangan tembus (ke bagian tubuh yang lain)," ujar Ramadhan.
Adapun luka sayatan tersebut, berasal dari sepihan proyektil peluru yang mengenai tubuhnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menegasakan pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban Polri menangani peristiwa hukum yang terjadi.
"Yang jelas tanpa didesak pun kewajiban Polri menangani setiap kasus yang terjadi. Jadi kewajiban Polri menangani setiap adanya kejadian," tutur Ramadhan.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Ungkap Kejanggalan Kasus Penembakan di Rumdin Kadiv Propam Polri
Sebagi informasi, aksi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J terjadi pada Jumat (8/72022) lalu.
Dalam peristiwa ini, Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas dalam ditembak oleh rekannya Bharada E.
Bharada E merupakan pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.
Adapun kasus ini masih didalami oleh Divisi Propam Polri, sedangkan peristiwa pidananya ditangani oleh Polres Jakarta Selatan.
Sementara itu jenazah Brigadir J telah dipulangkan ke rumah orangtuanya di Jambi untuk dimakamkan.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV