Memasuki Babak Baru! 5 Simpatisan Jadi Tersangka, Sidang Bechi Dijadwalkan 18 Juli Mendatang
Vod | 12 Juli 2022, 11:55 WIBJOMBANG, KOMPAS.TV - Selama beberapa hari terakhir, aktivitas pendidikan di Pesantren Shiddiqiyah sempat diliburkan sementara karena tidak adanya izin operasional.
Polisi juga masih terus berpatroli di lingkungan pesantren pasca tersangka pencabulan, Muhammad Subchi azal Tsani alias Bechi, menyerahkan diri pada pekan lalu.
Hanya tiga hari setelah izin dicabut, tepatnya pada Senin 11 Juli kemarin, pemerintah melalui Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, membatalkan pencabutan izin, yang artinya Pesantren Shiddqiyah kembali dapat beroperasi seperti biasa.
Sebelumnya, pencabutan izin operasional pondok pesantren direspon wali santri yang mengaku keberatan, dan bingung akan keberlangsungan pendidikan para santri.
Baca Juga: Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan, Kegiatan Belajar Santri Akan Kembali Dimulai
Pencabutan izin ini awalnya dilakukan Kemenag karena kasus pencabulan yang dilakukan Subechi selaku salah satu pengurus pesantren, terhadap santriwatinya.
Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi polisi ketika menangkap Bechi.
Kini kasus pencabulan Bechi memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menyerahkan berkas perkara Bechi ke Pengadilan Negeri Surabaya.
Bechi akan duduk di kursi terdakwa, pada sidang yang dijadwalkan berlangsung 18 Juli mendatang.
Tak hanya Bechi, tapi lima simpatisan pendukung Bechi juga telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kelimanya memiliki peran yang berbeda, ada yang menabrakkan kendaraan pada polisi, ada pula yang menghalangi barikade polisi.
Kelimanya terancam pidana lima tahun penjara.
Sementara itu Bechi, sebagai tersangka utama, terancam pasal berlapis tentang kekerasan seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV