> >

Syarat dan Biaya Membuat Paspor untuk WNI di Indonesia

Sinau | 12 Juli 2022, 09:12 WIB

KOMPAS.TV-Warga Negara Indonesia, atau WNI yang berada di wilayah Indonesia. Dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor, ke kantor imigrasi setempat.

Dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK). Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Wawancara & Verifikasi  di Kantor Imigrasi

Selanjutnya, pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah dipilih dengan membawa berkas.

Berkas tersebut nantinya digunakan, untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Sesudah semuanya selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

Biaya Pembuatan Paspor

  1. Paspor biasa 48 halaman:Rp350.000.
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp650.000.

Melansir Kompas.com, bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama bisa membayar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.

Baca Juga: 5 Hal yang Membuat Kamu Nggak Boleh Menahan KTP Orang Lain

Editor Video & Grafis: Joshua Victor 

Penulis : Sunbhio-Pratama

Sumber : Diolah dari berbagai sumber


TERBARU