5 Hal yang Membuat Kamu Nggak Boleh Menahan KTP Orang Lain
Sinau | 11 Juli 2022, 20:55 WIBKOMPAS.TV-Di Indonesia, Kartu Tanda Penduduk atau KTP diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Melansir Indonesiabaik.id, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP} milik orang lain.
Mengapa kita tidak boleh menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain?
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah barang penting, sebagai identitas warga negara Indonesia
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) rentan disalahgunakan, apabila jatuh ke tangan yang salah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hak penduduk yang melekat dengan penduduknya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat administratif, agar seseorang dapat menerima berbagai layanan publik, misalnya mendapatkan bantuan sosial pendidikan, mendapatkan pelayanan perbankan, dan urusan-urusan lainnya.
- Apabila melakukan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain, bisa membuat blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan cepat habis di Dinas Dukcapil.
Baca Juga: Cara dan Biaya Mengurus SIM yang Hilang
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Penulis : Sunbhio-Pratama
Sumber : Diolah dari berbagai sumber