> >

Mengundurkan Diri Jadi Wakil Ketua KPK, Sidang Etik Lili Pintauli Siregar Tak Dilanjutkan

Vod | 11 Juli 2022, 18:59 WIB

KOMPAS.TV - Persidangan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar gugur dan tidak dilanjutkan sebab terperiksa mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar diberikan tanggal 30 Juni 2022 diperkuat dengan keputusan presiden memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Lili Pintauli Mundur, Firli Bahuri Ucapkan Terima Kasih atas Kinerja selama Jadi Pimpinan KPK

Dengan tidak lagi menjadi insan KPK sidang etik dan perilaku lili tidak bisa dilanjutkan.

Lili Pintauli dilaporkan ke dewan pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas nonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Nusa Tenggara Barat dari Pertamina.

Sementara terperiksa Lili Pintauli Siregar menerima putusan dewan pengawas KPK yang menggugurkan dan tidak melanjutkan sidang etik Lili.

Lili Pintauli dilaporkan ke dewan pengawas KPK karena diduga menerima fasilitas nonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Mandalika Nusa Tenggara Barat dari Pertamina, ICW menilai perekrutan pimpina KPK bermasalah sejak di DPR.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU