Nasib Santri Usai Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut, DPR : Jangan Terburu-buru Cabut Izin
Vod | 9 Juli 2022, 20:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, menyatakan pencabutan izin pondok pesantren tidak sama dengan pembubaran pesantren.
Pesantren Shiddiqiyah dinilai telah melanggar azas-azas penyelenggaraan pesantren, yang menjadi syarat perizinan untuk beroperasi.
Namun demikian, pencabutan izin ini tidak otomatis menghentikan kegiatan di pondok pesantren.
Buntut drama upaya penangkapan tersangka kasus pencabulan santriwati Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, mencabut ijin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Kecamatan Ploso, Jombang.
Kanwil Kemenag Jawa Timur akan memfasilitasi para santri untuk pindah.
Sabtu (9/07) siang, suasana di sekitar Ponpes Shidiqiyah sendiri tampak lengang.
Sejumlah santri tampak berlalu lalang keluar masuk pesantren.
Baca Juga: Pesantren Shiddiqiyyah Tak ada Aktivitas, Para Santri telah Dijemput Keluarga
Belum terlihat ada orang tua santri yang menjemput anak mereka.
Pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyah, tidak berpengaruh bagi wali santri yang anaknya mondok.
Namun, wali santri meminta kementerian agama meninjau keputusan pencabutan izin ponpes.
Ada 1.041 santri dan santriwati, yang mondok di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.
Mereka menempuh pendidikan dari jenjang setara SD hingga SMA dengan pencabutan izin operasi ponpes shiddiqiyah, para santri kini menanti hak mereka atas pendidikan.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV